Seseorang Yang Pindah Ke Negeri Lain Di Pertengahan Ramadhan
MediaMuslim.Info – Sebagian umat Islam di bulan Romadhon ada yang harus berpergian ke suatu negeri dengan tujuan yang berbeda-beda, ada yang bertujuan mudik bertemu sanak famili, ada yang Umroh, tuntutan tugas dan lain-lainnya. Kemudian apa yang harus dilakukan oleh seseorang yang pindah dari negerinya ke negeri lain di pertengahan bulan Romadhon, sementara kedua negeri tersebut berbeda dalam penetapan awal Romadhon?
Jawaban dari pertanyaan tersebut adalah bahwa jika seseorang berada di suatu tempat yang penduduknya memulai puasa Ramadhan pada hari tertentu, maka ia wajib berpuasa bersama penduduk negeri tersebut. Dalam kondisi demikian, status hukum para pendatang sama seperti status hukum penduduk negeri tersebut. Berdasarkan sabda Rasululloh shalallahu ‘alaihi wasallam: “Hari berpuasa ialah hari ketika kalian semua berpuasa, Hari Raya ialah hari ketika kalian semua merayakan Hari Raya, Hari Raya Adha ialah ketika kalian semua merayakannya.” (HR: Abu Dawud dengan sanad hasan dan terdapat beberapa riwayat pendukung lainnya yang diriwayatkan oleh beliau dan imam lainnya)
Dan apabila ia memulai puasa Romadhon bersama penduduk negeri asalnya kemudian ia pindah ke negeri lain, maka dalam penetapan Hari Raya ia harus mengikuti negeri tempat ia bermukim ketika itu. Ia harus berhari raya bersama penduduk negeri tersebut. Meskipun penduduk negeri tersebut lebih awal berhari raya daripada negeri asalnya. Akan tetapi jika ia berhari raya bersama penduduk negeri tersebut ternyata puasa Romadhonnya kurang dari dua puluh sembilan hari maka ia wajib mengqadha’ puasanya sehari. Sebab satu bulan tidak akan kurang dari dua puluh sembilan hari.
(Sumber Rujukan: Fatawa Lajnah Daimah X/124.)
| < Prev (Di Balik Kelembutan Suaramu) | (Fanatisme Yang Tercela) Next > |
|---|
Belum ada komentar
