Archive for the ‘Himbauan Ulama’ Category
Hukum Berwudhu’ Dengan Air Panas
MediaMuslim.Info – Apa hukumnya berwudhu’ dengan menggunakan air panas? Apakah sah berwudu dengan menggunakan air panas atau apakah hukumnya?
Berwudhu’ dengan air panas tidaklah mengapa, namun jika terlalu panas hukumnya makruh kendati wudhu’nya tetap sah. Karena hal itu dapat merusak dan membakar kulit. Sejak dahulu permasalahan apakah air yang dipanaskan dapat mengangkat hadas memang terus diperselisihkan.
Namun yang benar dapat mengangkat hadas, bahkan menjadi kebutuhan utama di daerah-daerah dingin. Namun makruh hukumnya jika air itu dihangatkan dengan menggunakan bahan bakar yang najis. Wallahu A’lam.
(Sumber Rujukan: Al-Lu’lu’ Al-Makin kumpulan fatwa Syaikh Bin Jibriin hal 78)
Hukum Barang-Barang Yang Terbuat Dari Kulit Hewan
MediaMuslim.Info – Sebagian kulit hewan baik yang boleh dimakan maupun yang tidak suci untuk dimakan, diolah dan dimanfaatkan oleh sebagian manusia untuk dijadikan berbagai barang atau pernik seperti jaket, ikat pinggang, sepatu dan berbagai barang lainnya. Sebagai seorang muslim, tentunya kita tidak boleh gegabah, kita harus mengetahui terlebih dahulu batasan-batasan penggunaan kulit hewan tersebut, baik yang halal dimakan maupun yang haram, baik yang telah di samak maupun belum. Baca lebih lanjut
Hukum Menyembelih Pada Hari Tertentu Untuk Mayit
MediaMuslim.Info – Seorang muslim meninggal dunia, sementara itu dia memiliki banyak anak dan harta. Bolehkah anak-anaknya menyembelih kambing untuknya atau membuatkan roti (makanan) pada hari ketujuh atau keempat puluh sebagai hadiah atas nama bapaknya dengan mengundang kaum muslimin ?
Sedekah yang di berikan atas nama orang yang meninggal dunia adalah disyari’atkan. Memberi makan fakir miskin dan para tetangga, serta memuliakan kaum muslimin (dengan menjamunya), adalah bentuk-bentuk kebajikan dan kebaikan yang di anjurkan oleh syari’at. Akan tetapi, menyembelih kambing, sapi, onta, unggas atau hewan-hewan lainnya pada hari kematian atau pada hari-hari tertentu (sesudahnya), seperti hari ketujuh atau keempat puluh adalah perbuatan yang tidak ada didalam Islam. Demikian pula membuat roti (makanan) pada hari-hari tertentu, hari ketujuh atau keempat puluh, atau pada hari Kamis dan Jum’at atau malam harinya, untuk di sedekahkan atas nama si mayyit adalah penyimpangan yang tidak pernah ada pada masa Rasululloh shalallahu ‘alaihi wa sallam dan sahabatnya. Karena itulah wajib meninggalkan penyimpangan ini sebagaimana sabda Rasululloh shalallahu ‘alaihi wa sallam, yang artinya: “Barang siapa yang membuat perkara baru dalam urusan agama kami ini yang bukan berasal darinya, maka (amal itu) tertolak !” (HR: Bukhari). Baca lebih lanjut
Hukum Mewarnai Rambut Dengan Warna Tertentu
MediaMuslim.Info – Orang yang sudah lanjut usia disunnahkan untuk mewarnai rambutnya dengan selain warna hitam dengan menggunakan daun pacar atau warna coklat, adapun mewarnainya dengan warna hitam maka tidaklah boleh berdasarkan sabda Rasululloh ShalAllohu ‘alaihi wa sallam, yang artinya: “Ubahlah (warna) rambut yang beruban ini dan jauhkanlah dari warna hitam.” Baca lebih lanjut
Beli Barang Dapat Hadiah
MediaMuslim.Info – Dengan membanjirnya produk kebutuhan hidup plus menjamurnya pusat belanja akan memperbesar tingkat daya saing. Hal ini diperparah dengan kondisi pasar yang lesu akibat daya beli masyarakat yang cenderung menurun. Seakan kondisi perekonomian rakyat tidak semakin membaik, justru sebaliknya. Kondisi demikian tentu membuat pihak produsen dan penyalur harus berpikir keras demi terjualnya barangnya. Berbagai metode penjualan dari door to door hingga iming-iming hadiah semakin beragam. Intinya satu, menarik pembeli untuk berbelanja barang yang diproduksi penjual.
Setiap Anda belanja barang senilai Rp 500 ribu, maka berhak mendapat voucher belanja senilai Rp 100 ribu. Berlaku untuk kelipatannya” Anda tentu pernah menjumpai iklan semacam ini. Baca lebih lanjut
Hukum Membaca Al-Qur’an Tanpa Wudhu’?
MediaMuslim.Info – Terkadang kita lupa atau kurang mengetahui bahkan tidak mengetahui sama sekali mengenai bagaimana hukumnya jika kita membaca Al-Qur’an dalam keadaan tidak berwudhu. Pada ksempatan kali ini marilah kita mempelajari mengenai hukum orang yang membaca Al-Qur’an sementara dia dalam kondisi tidak berwudlu’, baik dibaca secara hafalan maupun dibaca dari mushaf? Baca lebih lanjut
Tidak Boleh Bersumpah Demi Sholat atau Demi Tanggungjawab
MediaMuslim.Info – Apakah boleh mengucapkan celaan dengan mengatakan kepada saudara sendiri: “Sumpah demi tanggungjawabmu? Demi shalatmu?,” atau dengan ucapan: “Sumpah kamu akan mendapatkan kesulitan kalau benar kamu berbuat demikian?” Kebiasaan meminta sumpah seperti itu sudah tersebar luas di kalangan para wanita, pria dan anak-anak kecil. Baca lebih lanjut
Mengadukan Masalah Kepada Makhluq
MediaMuslim.Info – Apa hukum orang yang mengeluhkan kondisinya kepada selain Alloh Ta’ala setelah mengadukanya kepada Alloh Ta’ala. Karena jiwa orang tersebut merasa sesak ketika mendapatkan cobaan. Apakah ia boleh mencari hiburan dari hamba Alloh Ta’ala yang lain, untuk dapat mengeluarkan mereka dari beban yang menghimpin dada mereka. Bisa dengan cara meminta nasihat atau bimbingan dari mereka. Atau yang demikian itu menunjukkan ketidakpercayaan dirinya terhadap Alloh Ta’ala yang akan memperkenankan doa mereka? Baca lebih lanjut
Hukum Barang-Barang Yang Terbuat Dari Kulit Hewan
MediaMuslim.Info – Sebagian kulit hewan baik yang boleh dimakan maupun yang tidak suci untuk dimakan, diolah dan dimanfaatkan oleh sebagian manusia untuk dijadikan berbagai barang atau pernik seperti jaket, ikat pinggang, sepatu dan berbagai barang lainnya. Sebagai seorang muslim, tentunya kita tidak boleh gegabah, kita harus mengetahui terlebih dahulu batasan-batasan penggunaan kulit hewan tersebut, baik yang halal dimakan maupun yang haram, baik yang telah di samak maupun belum. Baca lebih lanjut
Hanya Membaca surat Al-Ikhlas
MediaMuslim.Info – Sebagian kaum muslimin beranggapan bahwa cukuplah bagi mereka membaca Surat Al-Ikhlash saja sebanyak tiga kali, dengan alasan bahwa jika membaca Surat Al-Ikhlash (Qul huwallahu Ahad) tiga kali pahalanya sebanding dengan pahala membaca seluruh Al-Qur’an, maka apakah dosa jika seorang muslim meninggalkan membaca Al-Qur’an karena merasa cukup dengan membaca surat Al-Ikhlash tiga kali ? Baca lebih lanjut