Berdiam Di Rumah Yang Ada Pembantunya, Tanpa Khalwat

MediaMuslim.InfoPada artikel Fatwa Ulama kali ini, kita akan mencoba memahami suatu hal yang oleh sebagian kita bukanlah suatu masalah. Barangkali hal tersebut karena kekurangan ilmu dan ketidak pahaman mereka mengenai syariat Islam atau karena kekurangan iman yang meskipun mereka mengetahui tuntunan Islam dalam hal ini, namun tetap saja dilanggar.

Seseorang bertanya kepada Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin: “Apa hukum berdiam di rumah bersama pembantu laki-laki tapi tanpa ber-khlawat ?”Berikut jawaban beliau, Permasalahan pembantu sekarang telah menjadi masalah sosial yang  membahayakan. Berapa banyak kita mendengar peristiwa yang menakutkan yang berhubungan dengan masalah pengadaan tenaga kerja baik laki-laki maupun perempuan. Telah jelas sekali bahayanya yang besar dalam masyarakat selain juga tidak ada kebutuhan mendesak untuk itu dan hanya menampakkan tingkat kehidupan yang sejahatera. Didalamnya terdapat sebab-sebab timbulnya fitnah yang menjadikannya harus dilarang.

Pertama.
Tidak sepantasnya bagi orang yang berakal untuk mempekerjakan pembantu di rumahnya, kecuali dalam keadaan sangat mendesak sekali, tidak sekedar karena kebutuhan biasa dan untuk menampakkan tingkat kesejahteraan hidupnya. Karena ini merupakan bahaya bagi agama, kebodohan  pada akal dan membuang-buang uang.

Kedua.
Pembantu yang bekerja haruslah taat pada agama dengan mengenakan hijab secara sempurna di hadapan laki-laki yang ada di rumah tersebut. Tidak diperbolehkan baginya untuk membuka wajah dan perhiasan di hadapan mereka.

Ketiga.
Kedatangan mereka harus disertai oleh mahramnya, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang artinya: “Tidak diperbolehkan bagi wanita untuk bepergian kecuali bersama  mahramnya”

Ada sebagian orang yang mempekerjakan pembantunya karena ikut-ikutan saja, yang akhirnya hanya membawa bencana yang besar bagi mereka. Di antaranya, wanita meninggalkan kewajiban mengurus anak dan diserahkan kepada pembantunya, sehingga anak tidak mendapatkan kasih sayang dan didikan ibunya.

Adapun pertanyaan yang ditanyakan, jawabannya adalah selama pembantu tersebut mengenakan hijab secara sempurna, maka diperbolehkan baginya untuk berdiam di rumah selama tidak berduaan dan tidak membuka apa yang seharusnya ditutupi.

(Sumber Rujukan: Durus wa Fatawal Haramil Makki, Syaikh Ibnu Utsaimin, 3/347)

No comments yet

Tinggalkan komentar

  • Tulisan Terakhir

  • Komentar Terbaru

    Siwak Indonesia (@Si… pada Keutamaan Bersiwak
    cara ziarah kubur se… pada Cara Berziarah Kubur Sesuai De…
    Madrasah Aliyah Keju… pada Dimanakah Hati Kita Berla…
    arianto (@suk_ari) pada Cara Berziarah Kubur Sesuai De…
    nizhaambiq pada Cara Berziarah Kubur Sesuai De…
  • Blog Stats

  • Serba Serbi Tautan


    Susu Kambing Halal
    Tutorial CMS
    MedicRoom
    Food & Drink
    Dede TD
    Global Mediator
    Business And Trade
    KampungBlog.com - Kumpulan Blog-Blog Indonesia
    Religion Blogs - Blog Top Sites
    My Popularity (by popuri.us)
  • RSS Info Sehat

  • Arsip